Categories
Artikel

SEKARANG UKM BISA JADI ISP TANPA RIBET

Dalam Webinar Indonesia Spicing The World pada Rabu, 24 Agustus 2022, Ketua Pengurus Wilayah APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih akan membawakan materi mengenai kemudahan UKM menjadi penyedia jasa layanan internet atau ISP (internet service provider).

 

Selain memimpin pengurus wilayah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) di DKI Jakarta, saat ini Tedi memegang beberapa posisi di bidang internet, seperti anggota Tim Analisis Strategis dan Kebijakan (TASK) Badan Siber dan Sandi Negara serta menjabat sebagai president commissioner di beberapa perusahaan, antara lain PT TSM Siber Indonesia, PT Ruang Siber Indonesia, dan PT PC24 Computer Indonesia.

 

Saat ini, ada 15 APJII regional di seluruh Indonesia di mana para anggotanya menyambungkan internet ke masyarakat luas. Organisasi ini bekerja di tataran regulasi, yang merupakan memberikan masukan kepada pemerintah agar industri internet lebih baik. 

 

Tedi sudah lama mendengar dan mengenal tentang Pak Bi di lingkungan APJII, bahkan sudah pernah mengikuti kelas-kelas beliau, namun baru “resmi” kenalan secara personal beberapa bulan yang lalu.

 

Topik yang akan dibahas di webinar ISTW nanti berkaitan erat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang di antaranya mengatur tentang jual kembali internet atau bandwidth.

 

“Pak Bi melihat ini menarik karena akan diumumkan juga bahwa para UKM harus tau juga, secara badan hukumnya, sekarang sudah bisa jualan internet meskipun belum punya izin penyelenggara jasa internet atau ISP. Namun tetap ada syaratnya, salah satunya harus ada perjanjian kerjasama dengan ISP yang diinginkan oleh suatu UKM,” kata Tedi.

 

Selama UKM tersebut memiliki badan hukum, maka ia bisa membuat bekerjasama dengan ISP setempat atau manapun yang ia inginkan untuk menjual bandwidth internet. Jadi, UKM bisa menjual internet di samping bisnis utama mereka dengan cara yang legal. 

 

Tedi berharap informasi mengenai ISP ini dapat tersebar ke banyak UKM di Indonesia.

 

Penulis: Nadia VH

@nadiavetta