e-commerce di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Cikal bakal e-commercee diperkirakan bermula dari hadirnya Kaskus dan Bhinneka.com di tahun 1999. Tahun 2000-an merupakan era tren e-commerce dengan kemunculan berbagai platform e-commercee, antara lain: Lippo Shop (2000), Toko Bagus (2005), Tokopedia (2009), Bukalapak (2010) dan masuknya Shoppe di tahun 2015.
Pertumbuhan e-commerce ini seiring dengan hadirnya uang elektronik. Bank Indonesia menerbitkan PBI No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 yang menjadi payung hukum penggunaan Uang Elektronik. Uang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yakni berbasis chip yang berupa kartu (misal: e-Money, Flazz, dan Brizzi) dan berbasis server (seperti Go-Pay, Linkaja). Hadirnya Gojek sebagai transportasi online di tahun 2010 semakin memperkokoh sarana dan prasarana untuk terbentuknya ekosistem e-commerce di Indonesia.
Hadirnya berbagai platform market place, uang elektronik dan layanan transportasi online, memudahkan setiap orang untuk berjualan secara online. Tren jualan online tumbuh seiring semakin maraknya seminar dan mentoring dengan topik “Cara Jualan Online Laris Manis”. Materi yang disampaikan relatif seragam, yakni: menentukan produk yang akan dijual (biasanya disarankan produk yang sedang trend atau yang paling laku di marketplace), mencari supplier tangan pertama yang menawarkan harga paling murah dan menentukan harga jual produk (biasanya disarankan merujuk harga kompetitor). Situasi ini menempatkan pelaku jualan online masuk ke arena persaingan sempurna (perfect competition).
Persaingan sempurna merupakan jenis struktur pasar yang digunakan ekonom untuk mengklasifikasikan pasar dan industri berdasarkan dua dimensi utama, yakni jumlah produsen di pasar (hanya satu, sedikit atau banyak) dan produk yang ditawarkan seragam atau berbeda (memiliki differensiasi). Berdasarkan dua dimensi tersebut, maka para ekonom mengembangkan empat model struktur pasar, yaitu: persaingan sempurna (perfect competition), monopoli, oligopoli, dan persaingan monopolistik. (monopolistic competition)
Pada persaingan sempurna, jumlah produsen banyak dan produk relatif seragam, sehingga terjadi persaingan yang ketat. Setiap orang mudah masuk ke pasar persaingan sempurna, karena barang yang ditawarkan relatif sama. Oleh sebab itu, “harga murah” menjadi strategi yang paling praktis untuk masuk ke pasar persaingan sempurna. “Perang harga” menjadi pilihan produsen untuk memotivasi konsumen untuk bersedia membeli sehingga produsen hanya bisa mendapatkan profit dengan menjual produk lebih banyak.
Oleh sebab itu, pak Bi menyarankan pelaku UKM harus keluar dari pasar persaingan sempurna dan berpindah ke pasar monopolistik. Caranya mudah, cukup dengan menambahkan kata YANG di belakang produk
Bagi pelaku usaha yang tertarik berpindah dari pasar persaingan sempurna menuju pasar monopolistik, silahkan untuk mengikuti Workshop Bisa Bikin Brand (offline) atau Workshop Magnetik Branding (online)
Ini saatnya Indonesia “Membumbui Dunia dengan Brand Made in Indonesia”
Kreasi Anak Bangsa, Cita rasa untuk Dunia
Cita Rasa Dunia … Indonesia
Silakan subcribe channel Youtube pak Subiakto untuk mendapatkan inspirasi dan insight dalam membangun bisnis yang sustainable dan profitable.