‘Soto menggambarkan konsep Bhinneka Tunggal Ika makanan
Indonesia.’(Badan Ekonomi Kreatif, 2016)
Bank Indonesia merumuskan Strategi Nasional Pengembangan UMKM yang berlandaskan tiga pilar utama yang meliputi (1) penguatan korporatisasi, (2) peningkatan kapasitas, dan (3) akses pembiayaan untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Langkah penguatan korporatisasi melalui penguatan kelompok UMKM (klasterisasi) yang memiliki usaha sejenis, saling melengkapi dan/atau berkaitan, dengan kesamaan lokasi dan/atau kepentingan. (Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2020)
Klasterisasi merupakan konsep Porter (2008) yang menyatakan bahwa klaster industri merupakan pendekatan alternatif untuk meningkatkan daya saing industri di suatu daerah dengan mengembangakn rantai nilai tambah (add value chain) mulai dari industri hulu hingga hilir, yang melibatkan berbagai kegiatan bisnis yang luas.
Pada tahun 2012, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan 30 ikon kuliner Indonesia dan Soto menjadi salah satu ikon kuliner Indonesia. Oleh sebab itu, Badan Ekonomi Kreatif dan Universitas Sebelas Maret, tahun 2016 melakukan kajian tentang Soto di Indonesia dan membuat Buku Panduan Pendirian Usaha Kuliner Soto.
Langkah yang dilakukan Badan Ekonomi Kreatif ini sejalan dengan pandangan Pak Bi yang menyatakan untuk meningkatkan daya saing terhadap produk dari negara lain terutama produk negara dari Kawasan ASEAN yang produknya cenderung sama dengan produk UMKM Indonesia, maka pelaku UMKM harus membangun Komunal Brand yang berbasis Indikasi Geografis.
Namun, dari 55 jenis soto yang ada di Indonesia, baru Soto Lamongan yang terdaftar memiliki Indeks Geografis. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. (Sumber : https://dgip.go.id/pengenalan-indikasi-geografis)
Oleh sebab itu, langkah awal Badan Ekonomi Kreatif memetakan Soto di Indonesia dapat terintegrasi program-program pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kab/kota, Kementerian (Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) serta Bank Indonesia untuk mewujudkan SOTO menjadi Ikon kuliner Indonesia
Ini saatnya INDONESIA “Membumbui Dunia dengan SOTO ”