Categories
Artikel

“NATURAL HEALTHY DRINK” UNTUK INDONESA YANG LEBIH BAIK

Masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu kala telah menggunakan ramuan obat tradisional Indonesia untuk menjaga Kesehatan dan mencegah penyakit.

Ramuan obat tradisional Indonesia berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral, namun umumnya yang digunakan berasal dari tumbuhan.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat informasi mengenai jenis tanaman obat yang menjadi kekayaan Indonesia dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/187/2017 Tentang Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia.

Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia (FROTI)  merupakan informasi tentang jenis-jenis tumbuhan obat yang tumbuh di Indonesia yang telah terbukti aman jika digunakan sesuai aturan dan secara empiris bermanfaat bagi Kesehatan.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 bahwa persentasi penduduk Indonesia yang pernah mengonsumsi jamu sebanyak 59,12 % penduduk dan 95,60 % merasakan manfaatnya. Jamu yang paling banyak disukai dalam bentuk : cairan, seduhan/serbuk, rebusan/rajangan, dan kapsul/pil/tablet. 

Tumbuhan obat yang digunakan adalah jahe 50,36 %, kencur 48,77 %, temulawak 39,65 %, meniran 13,93 % dan mengkudu 11,17 %.

Pada saat pandemi covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia, yang menyebabkan setiap orang was-was terinfeksi Covid 19, maka muncullah keinginan untuk meningkatkan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi minuman herbal alami seperti jamu.

Kemunculan pandemi covid 19, memberikan peluang minuman sehat alami tradisi Indonesia untuk diolah sebagai minuman “ready to drink”sehingga semakin dikenal dan dikonsumsi sebagai ritual harian masyarakat untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Salah satunya JAMIN sebuah Produk Jamu dari Jukajo dengan “Cita Rasa Begawan” merupakan Minuman yang hadir bagi yang peduli dengan Kesehatan. Jamin terbuat dari jamu resep tradisi Indonesia Kunyit, Jahe, Temulawak, Sereh Ketumbar, Asem Jawa, Gula Merah, dan bahan lainnya.

Situasi pandemi covid 19 berdampak memicu terjadinya resesi ekonomi bagi Indonesia, ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk berkontribusi dengan memberi nilai tambah pada kekayaan biofarmaka Indonesia yang saat ini terdapat 66 jenis tanaman obat khas Indonesia (berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tahun 2006).

Pelaku UMKM yang mampu berinovasi mengolah berbagai jenis tanaman obat Indonesia sehingga menjadi produk “ready to drink” berpotensi membentuk “New Market Category” dan bertumbuh di masa sulit akibat pandemi Covid 19.

Ini saatnya Indonesia “Membumbui Dunia dengan “Natural Healthy Drink” Khas Indonesia”.