Categories
Artikel

MEMBANGUN UMKM YANG BERDAYA SAING INTERNASIONAL

Firms, Not Nations, Compete in International Markets.” (Michael Porter, 1990)

Ungkapan ini menjadi dasar analisis keunggulan kompetitif sebuah negara yang dikembangkan Porter tahun 1990, bahwa perusahaan yang sesungguhnya yang bersaing di pasar internasional, bukan negara.

Ada dua poin penting dalam pemilihan strategi keunggulan kompetitif, yaitu (1) struktur industri yang menjadi arena perusahaan bersaing dan (2) positioning perusahaan tersebut dalam sektor industry tersebut.

Inilah yang menjadi dasar keunggulan kompetitif sebuah perusahaan diciptakan dan dipertahankan sehingga memiliki keunggulan kompetitif baik dalam bentuk biaya yang lebih rendah atau produk yang memiliki keunikan sehingga memiliki harga premium.

Porter menetapkan indikator keunggulan keunggulan kompetitif berskala internasional, yaitu (1) ekspor yang substansial dan berkelanjutan ke berbagai negara lain dan / atau (2) investasi asing yang signifikan meningkatkan asset dan ketrampilan di negara asal.

Data kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan saat ini kontribusi ekspor produk Indonesia 85,63% dari Usaha besar dan 14,73% dari UMKM.

Pak Bi menyarankan bagi pelaku UMKM yang berkeinginan meningkatkan daya saing, sebaiknya fokus pada 5 (lima) hal ini, yaitu (1) Inovasi, (2) Branding, (3) Marketing, (4) Manajemen dan (5) SDM.

Oleh sebab itu, untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan keunggulan kompetitif  mereka, maka Pak Bi mendirikan Rumah UKM dan BukanAkademi (partner Rumah UKM dibidang Edukasi) tahun 2014 sebagai sarana belajar  bagi pelaku UMKM tentang “Bisnis dan Brand” sehingga pelaku usaha memperoleh pemahaman tentang Brand secara benar sekaligus membangun Bisnis yang “Profitable, Growth dan Sustainable”.

Sebuah langkah kecil untuk menciptakan Brand-Brand Indonesia berkelas Internasional.

Ini saatnya Indonesia “Membumbui Dunia dengan Brand Indonesia