Categories
Artikel

JAMU MEMBUMBUI DUNIA

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam “Roadmap Pengembangan Jam 2011–2025” menjelaskan bahwa Jamu Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang tinggi karena berasaldari keragaman budaya dan kearifan lokal masyarakat serta keragaman hayati sehingga dapat menjadi produk ekonomi kreatif unggulan Indonesia.

Presiden Republik Indonesia pada event Gelar Kebangkitan Jamu tahun 2008,  menyampaikan empat hal penting terkait dengan pengembangan Jamu yaitu:

1) membangun sistem yang integratif dengan mengembangkan dan mengintegrasikan Jamu ke dalam sistem pelayanan kesehatan dan pendidikan.

2) meningkatkan penelitian dan inovasi teknologi produksi Jamu.

3) mendorong industri Jamu untuk masuk ke dalam mainstream pasar global dan pasar dalam negeri serta membangun branding Indonesia melalui produk Jamu.

4) mendorong berkembangnya usaha Jamu melalui usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Disamping itu. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Mei 2008 menetapkan hari  Hari Jamu Nasional diperingati pada setiap tanggal 27 Mei.

Kemunculan pandemi Covid 19 menjadi momen yang tepat bagi Indonesia untuk memprioritaskan sektor budidaya biofarmaka dan sektor industri pengolahan tanaman obat tradisional dalam upaya penanggulangan covid 19 . Oleh karena, selain mampu memperkuat imunitas tubuh masyarakat juga menjadi peluang pengembangan ekonomi rakyat di masa resesi ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam “Informatorium Obat Modern Asli Indonesia” menjelaskan bahwa terdapat 1.889 spesies tumbuhan obat, 15.671 ramuan untuk kesehatan, dan 1.183 penyembuh/ pengobat tradisional dari 20% etnis di Indonesia (209 dari total 1.128. Data ini menggambarkan betapa besarnya kekayaan tanaman obat Indonesia dan ramuan obat tradisional yang sangat luar biasa. Obat bahan alam di Indonesia terbagi atas tiga kategori yaitu jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan Fitofarmaka.

Perbedaan ketiga jenis obat bahan alam tersebut terletak pada tingkat pembuktiaan keamanan dan kemanfaatannya, yaitu

  • Jamu adalah obat tradisional yang keamanan dan kemanfaatannya dibuktikan secara turun temurun (empiris).
  • Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah jamu yang riwayat keamanan dan kemanfaatannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik (uji toksisitas dan uji farmakodinamik), bahan baku terstandardisasi dan diproduksi oleh Industri Obat Tradisional (IOT) yang memiliki sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).
  • Fitofarmaka adalah adalah Obat Berbahan Alam (OBA) yang mana keamanan dan kemanfaatannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadi telah terstandardisasi, serta diproduksi oleh IOT yang memiliki sertifikat CPOTB

BPOM menyebutkan telah terdaftar 62 produk Obat Herbal Terstandar (OHT) dan 25 produk Fitofarmaka (FF) di Badan POM.

Kondisi ini membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan produk yang memanfaatkan tanaman obat asli Indonesia, dan berbagai ramuan pengobatan yang menjadi tradisi budaya di Indonesia menjadi Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku obat kimia sintetis.

Sektor Industri Tanaman Obat merupakan bagian dari Industri kreatif, sehingga pelaku UMKM bisa memperoleh nilai tambah royalty atas Hak Cipta terhadap pengembangan penggunaan tanaman obat Indonesia sehingga pelaku UMKM Indonesia bisa memiliki daya saing di pasar global karena mampu menciptakan niche industry yang menjadi unggulan Indonesia yaitu Obat Modern Asli Indonesia.

Ini saatnya Indonesia “Membumbui Dunia dengan Jamu dan Obat Modern Asli Indonesia yang merupakan Tradisi dari Kekayaan Budaya Indonesia”