Categories
Artikel

TANAMAN OBAT INDONESIA : DARI BIOFARKAMA KE FITOFARMAKA

Indonesia dikenal memiliki kekayaan keberagaman tanaman obat (dikenal juga sebagai biofarmaka) yang saat ini terdapat 66 jenis tanaman obat (berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tahun 2006). Tanaman obat ini telah lama secara turun temurun diolah menjadi obat, yang lebih dikenal dengan istilah jamu yang merupakan warisan budaya dan tradisi Indonesia.

Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman

Sejalan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang obat-obatan, maka obat tradisional dituntut untuk memenuhi standard kerasionalan dalam penggunaan suatu obat. Obat bahan alam di Indonesia terbagi atas tiga kategori yaitu jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan Fitofarmaka.

Perbedaan ketiga jenis obat bahan alam tersebut terletak pada tingkat pembuktiaan keamanan dan kemanfaatannya, yaitu :

  • Jamu adalah obat tradisional yang keamanan dan kemanfaatannya dibuktikan secara turun temurun (empiris).
  • Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah jamu yang riwayat keamanan dan kemanfaatannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik (uji toksisitas dan uji farmakodinamik), bahan baku terstandardisasi dan diproduksi oleh Industri Obat Tradisional (IOT) yang memiliki sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).
  • Fitofarmaka adalah adalah Obat Berbahan Alam (OBA) yang mana keamanan dan kemanfaatannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadi telah terstandardisasi, serta diproduksi oleh IOT yang memiliki sertifikat CPOTB

Kementerian Pertanian tahun 2015 telah menyusun prospek pengembangan agribisnis Tanaman Obat Indonesia  sehingga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam Menyusun desain strategi dan model bisnis di sektor Industri Tanaman Obat.

Kementerian Pertanian membagi sektor Industri Tanaman Obat lima sektor utama, yaitu usaha agribisnis hulu yang mengembangkan benih tanaman obat, usaha agribisnis primer yang fokus pada budidaya tanaman obat, usaha agribisnis hilir yang menyediakan bahan setengah jadi berupa bahan baku tanaman obat, dan usaha agribisnis hilir yang memproduksi makanan/minuman, kosmetik dan farmasi

Begitu besarnya potensi kekayaaan Indonesia di sektor Industri Tanaman Obat, poin penting yang harus kita miliki saat ini seperti yang disampaikan Pak Bi, “Bukalah pikiran seluas-luasnya untuk mengambil posisi terdepan”

Keberagaman kekayaan Biofarmaka Indonesia juga membuka peluang keberagaman produk berbahan baku Biofarmaka, mulai makanan/minuman, kosmetik dan fitofarmaka.

Ini saatnya Indonesia “Membumbui Dunia dengan Fitofarmaka Tradisi dari Kekayaan Budaya Indonesia”